Senin, 14 Mei 2012

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat

(baca selanjutnya di........ Kamoenyo , Sarana Tukar Menukar Informasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar